ASPEK HUKUM
DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa
aspek hukum :
• Keperdataan : menyangkut
tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa
konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan
harus merupakan kelengkapan hokum para pihak dalam perjanjian.
• Administrasi Negara
: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses
pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
konstruksi.
• Ketenagakerjaan : menyangkut
tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa
konstruksi.
• Pidana : menyangkut
tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hokum kontrak konstruksi merupakan hokum perikatan yang
diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal
1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap
perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang.Serta dalam
suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan
dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan ; segala perjanjian yang dibuat
secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana
sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi
Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu
perjanjian yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang diperkenankan.
A. Dalam Aspek Hukum Perdata
Pada umumnya adalah terjadinya permasalahan
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Wanprestasi artinya tidak memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang
timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
B. Dalam Aspek Hukum PIidana
Bilamana terjadi cidera janji terhadap kontrak,
yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat
ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku
sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya.
C. Aspek Sanksi Administratif
Sanksi
administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa
Konstruksi yaitu ;
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3. Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi
dikenakan bagi pengguna jasa.
5. Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi
6. Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi.
KONTRAK FIDIC
FIDIC bukan merupakan peraturan buatan Indonesia, melainkan sebuah
standar Internasional mengenai Kontrak Konstruksi yang sering dipakai untuk
diadaptasi di Indonesia karena ketidak tersediannya standar baku kontrak selama
ini.
FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs
Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah
organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913
oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne,
Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang
Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika
Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly
Industrialized Countries) yang akhirnya membuat organisasi internasional.
Tahun 1999 FIDIC menerbitkan format standar kontrak yaitu:
1. Condition Contract for Construction
2. Condition of Contract Design-Build
3. Condition of Contract for EPC/ Turnkey Project
4. Short Form Contract
Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari
asosiasi-asosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia.
Dari asalnya sebagai suatu organisasi Eropa, FIDIC mulai berkembang setelah
Perang Dunia ke II dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika
Serikat pada tahun 1958, dan baru pada tahun 70-an bergabunglah negara-negara
NIC, Newly Industrialized Countries, sehingga FIDIC menjadi organisasi yang
berstandar internasional.
Dari keterangan-keterangan di atas kita bisa menarik kesimpulan
hal-hal yang di terapkan dalam kontrak Internasional:
1. Syarat-syarat umum
kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pemakai Jasa dan Pemberi Jasa)
secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan
para pihak. Misalnya: Para pihak berhak untuk manangguhkan pekerjaan atau
memutuskan kontrak.
2. Hal-hal khusus sehubungan
dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan khusus, dijabarkan dalam
Syarat-Syarat Khusus.
3. Besaran-besaran yang
menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa
Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu
daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
4. Bahasa yang dipakai
adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin
diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
5. Penyelesaian
perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court).
Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur
Arbitrase diatur secara rinci.
6. Istilah “Masa
Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung
Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period)” yang memang rasanya lebih tepat
kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”.
7. Istilah “Denda (Penalty)”
yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, diganti dengan istilah “Ganti
Rugi Atas Kelambatan (Liquidity Damages for Delay)” atau “Liquidity and
Ascertain Damages for Delay”.
8. Semua standar kontrak
konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
o
Penyelesaian pekerjaan secara bertahap
(partial completion).
o Penempatan/penggunaan bagian pekerjaan yang
telah diserahkan (partial occupation).
o
Penyelesaian pekerjaan secara
praktis/substansial, tidak mutlak 100% selesai (practical/substantial
completion)
KLAIM KONSTRUKSI
Klaim konstruksi adalah permohonan atau tuntutan yang timbul dari
atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara
pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub –
penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa /
penyedia jasa yang bisaanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau
kompensasi lain. Klaim-klaim konstruksi yang biasa muncul dan paling
sering terjadi adalah klaim mengenai waktu dan biaya sebagai akibat perubahan
pekerjaan.
SENGKETA
Sengketa atau dalam bahasa inggris disebut
dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya.
Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya.
CONTOH KASUS
Permasalahan yang
timbul pada pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada BalaiBesar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta tersebut, yang mengakibatkan klaim kerugian bagi
pihak kontraktor untuk
menyelesaikan pembangunan sesuai waktu dan
harga borongan yang telah
ditetapkan befsama pada dokumen kontrak, antara lain :
a. Permasalahan pertama, yaitu belum
turunnya ijin pembongkaran gedung
yang lama oleh dinas
kesehatan yang
mengakibatkan
tertundanya beberapa pekerjaan.
b. Permasalahan kedua,
terjadi pada gedung Aula
dimana pada gambar rencana
terdapat peninggian elevasi lantai Aula setinggi 40 cm, namun di dalam Bill of
Quantity(BoQ) tidak terdapat item timbunan/urugan untuk
peninggian elevasi tersebut.
c. Permasalahan ketiga
sama seperti-permasalahan kedua yaitu
terjadi pada halaman yang
dipaving, dimana didalam
gambar juga terjadi peninggian elevasi
halaman paving, tetapipada BoQ juga tidak terdapat item timbunan/urugan untuk
peninggian elevasi halaman paving tersebutDari beberapa
permasalahan tersebut, maka akan
mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pekerjaan
dan juga penambaha item pekerjan akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, kontraktor mengajukan
klaim (permintaan atau per-mohonan) untuk mendapatkan penambahan
waktu dan juga biaya.
METODE
Ada banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya
sebuah klaim, antara lain
karena salah satu pihak menyalahi atau tidak melaksanakan kewajiban yang ada
didalam dokumen kontrak.
Oleh karena itu kontrak
kerja konstruksi harus
dibuat secara jelas dan
sekurang-kurangnya berisi seperti yang
tercakup dalam Undang-undang
Jasa Konstruksi tahun 1999
pasal 22 tentang Kontrak Kerja Konstruksi dan juga
Peraturan Pemerintah No. 29
tahun 2000 Bab
III tentang Kontrak Kerja
Konnstruksi, diantaranya
memuat uraian yang
jelas dan rinci mengenai
lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, batas
waktu pelaksanaan, cedera janji dan juga penyelesaian
perselisihan. Yasin(2004) di dalam bukunya
Mengenai klaim Konstruksi &
Penyelesaian Sengketa
Konstruksi mengelompokkan sebab-sebab klaim adalah sebagai berikut :
a. Sebab-sebab umum
-Komunikasi antara Pengguna Jasa dan
-Penyedia jasa yang buruk-Administrasi kontrak yang tidak mencukupi.
-Sasaran waktu yang tidak terkendali.
-Kontrak yang artinya mendua.
b. Sebab-sebab dari Pengguna Jasa
:
-Informasi tender yang tidak
lengkap mengenai desain. bahan,
spesifikasi.
-Perubahan,site.
-Reaksi/tanggapan yang lambat.
-Alokasi risiko yang tidak jelas.
-Kelambatan pembayaran.
-Larangan metode kerja tertentu.
c. Sebab-sebab dari penyedia jasa
-Pekerjaan yang cacat/mutu pekerjaan buruk
-Kelambatan penyelesaian.
-Klaimtandingan/perlawanan klaim.
-Pekerjaantidaksesuai spesifikasi.
-Bahan yang dipakai
tidak memenuhi syarat garansi.
Adapun jenis-jenis klaim adalah :
-Klaimtambahanbiayadan waktu
-Klaim biaya tak
iangsung (overhead)
-Klaim tambahan waktu (tanpa tambahanbiaya)
-Klaim kompensasi lain biaya.
Robert D.
Gilbreath dalam bukunya yangberjudul Managing Construction Contractsmenulis bahwa struktur klaim
adalah sebagai berikut:
1. Keterangan mengenai ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat kontrak seperti lingkup pekerjaan
dan struktur pembiayaan yang meliputi bagian
pekerjaan yang ditanyakan.
2.Keterangan
mengenai fakta (apa yang terjadi/tidak
terjadi yang diuraikan secara kronologis).
3.Akibat dan keadaan
rangsangan klaim yang disajikan dalam
bentuk uraian.
4.Analisis biaya, termasuk perbandingan antara
biaya sesungguhnya dan yang diperkirakan.Bila suatu
klaim muncul baik itu
dari penyedia jasa
kepada pengguna jasa atau sebaliknya, maka klaim tersebut
harus dianalisis secara cermat. Adapun
untuk menganalisis suatu klaim dibagi dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Analisis secara
faktual ( apa sesungguhnya yang terjadi).
2. Analisis secara
hukum atau berdasarkan kontrak (
apakah benar penyedia
jasa atau pengguna jasa berhak
untuk mengajukan klaim).
3. Analisis biaya (berupa biaya
tambahan uang atau waktu harus
diberikan kepada penyedia jasa).
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan pada proyek pekerjaan Pengadaan
Gedung Kesehatan pada Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Tahun Anggaran 2007 didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada proyek
tersebut terdapat 3 (tiga) permasalahan yang akhirnya
menjadi klaim
(permintaan atau permohonan) dari pihak penyedia jasa kepada
pihak pengguna jasa
yang tidak mengakibatkan addendum
kontrak.
2. Didalam dokumen kontrak terdapat 3 pasal yang merupakan peluang
klaim dari penyedia jasa
keoada pengguna jasa yaitu pasal 9. 17
dan 18, kecuali keadaan Force
Majeureyang diatur pada
pasal 10. didalam dokumen
kontrak tersebut juga terdapat 1
pasal peluang klaim
dari pengguna jasa ke
penyedia jasa yaitu pada pasal 5.
3. Ketiga klaim
tersebut terdiri dari
1 jenis klaim pepanjangan
waktu pelaksanaan merupakan pekerjaan
tambah kurang yang semuanya
diajukan oleh kontraktor kepada penggunajasa.
4. Klaimpertama mengenai per-panjangan waktu
pelaksanaan dimana pada
dokumen kontrak pelaksanaan berakhir
pada tanggal
4 Desember 2007 setelah melalui kesepakatan disetujui penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir sampai tanggal 31Desember 2007.
5. Klaim kedua terjadi
pada pembangunan gedung Aula dimana terdapat penambahan
item pekerjaan yaitupeninggian
elevasi lantai Aula setinggi 40 cm.
Sesuai kesepakatanbiaya penambahan item pekerjaan tersebut diambilkan dari
pengurangan volume pekerjaan paving halaman.
6. Klaim ketiga
terjadi juga karena terdapat penambahan item
pekerjaan peninggian
elevasi paving halaman.Sesuai kesepakatan biaya
pe-nambahan item pekerjaan tersebutjuga diambilkan dari
pengurangan volume pekerjaan paving halaman.
7. Dari hasil
kesepakatan pada klaim
kedua dan ketiga tersebut mengakibatkan penambahan item pekerjaan peninggian
elevasi dan pengurangan volume pekerjaanPavinghalaman yang
semula dikerjakan seluas 2400 m2 menjadi 1950m2.
DAFTAR PUSTAKA