Sabtu, 09 November 2019

PENJELASAN MENGENAI ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI, KONTRAK FIDIC, KLAIM KONTRAK, SENGKETA


ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI

           Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :

• Keperdataan : menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hokum para pihak dalam perjanjian.
• Administrasi Negara : menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
• Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
• Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

        Mengenai hokum kontrak konstruksi merupakan hokum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH  Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang.Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan ; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang diperkenankan.

A. Dalam Aspek Hukum Perdata

Pada umumnya adalah terjadinya permasalahan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

B. Dalam Aspek Hukum PIidana

Bilamana terjadi cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya.

C. Aspek Sanksi Administratif

Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu ;
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3. Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
5. Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi  
6. Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi. 

KONTRAK FIDIC

FIDIC bukan merupakan peraturan buatan Indonesia, melainkan sebuah standar Internasional mengenai Kontrak Konstruksi yang sering dipakai untuk diadaptasi di Indonesia karena ketidak tersediannya standar baku kontrak selama ini.
FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly Industrialized Countries) yang akhirnya membuat organisasi internasional.
Tahun 1999 FIDIC menerbitkan format standar kontrak yaitu:
1.    Condition Contract for Construction
2.    Condition of Contract Design-Build
3.    Condition of Contract for EPC/ Turnkey Project
4.    Short Form Contract

      Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari asosiasi-asosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Dari asalnya sebagai suatu organisasi Eropa, FIDIC mulai berkembang setelah Perang Dunia ke II dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958, dan baru pada tahun 70-an bergabunglah negara-negara NIC, Newly Industrialized Countries, sehingga FIDIC menjadi organisasi yang berstandar internasional.

        Dari keterangan-keterangan di atas kita bisa menarik kesimpulan hal-hal yang di terapkan dalam kontrak Internasional:
1.   Syarat-syarat umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pemakai Jasa dan Pemberi Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para pihak berhak untuk manangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak.
2.    Hal-hal khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
3.  Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
4.      Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
5.  Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
6.      Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period)” yang memang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”.
7.   Istilah “Denda (Penalty)” yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, diganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidity Damages for Delay)” atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
8.       Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
o    Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion).
o Penempatan/penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial occupation).
o    Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial, tidak mutlak 100% selesai (practical/substantial completion)

 KLAIM KONSTRUKSI


        Klaim konstruksi adalah  permohonan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub – penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa / penyedia jasa yang bisaanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain. Klaim-klaim konstruksi yang biasa muncul dan paling sering terjadi adalah klaim mengenai waktu dan biaya sebagai akibat perubahan pekerjaan.

SENGKETA

       Sengketa atau dalam bahasa inggris disebut dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya.

CONTOH KASUS

Permasalahan  yang  timbul  pada pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada BalaiBesar Kesehatan   Paru  Masyarakat Surakarta tersebut,  yang mengakibatkan klaim kerugian bagi pihak      kontraktor  untuk   menyelesaikan   pembangunan   sesuai waktu   dan   harga   borongan   yang telah    ditetapkan    befsama    pada dokumen kontrak, antara lain :

a. Permasalahan  pertama, yaitu   belum   turunnya   ijin pembongkaran  gedung  yang lama  oleh  dinas  kesehatan yang    mengakibatkan    tertundanya beberapa pekerjaan.

b. Permasalahan  kedua,  terjadi pada  gedung  Aula  dimana pada gambar  rencana terdapat  peninggian  elevasi lantai  Aula setinggi 40 cm, namun di dalam Bill of Quantity(BoQ) tidak terdapat item timbunan/urugan  untuk  peninggian elevasi tersebut.

c. Permasalahan   ketiga   sama seperti-permasalahan kedua yaitu  terjadi  pada  halaman yang  dipaving,  dimana  didalam  gambar  juga  terjadi peninggian  elevasi  halaman paving,   tetapipada   BoQ juga tidak terdapat  item timbunan/urugan  untuk  peninggian    elevasi    halaman paving tersebutDari beberapa permasalahan tersebut,  maka  akan  mempengaruhi jangka   waktu   penyelesaian   pekerjaan   dan juga penambaha  item pekerjan    akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena   itu, kontraktor   mengajukan   klaim (permintaan atau per-mohonan) untuk mendapatkan  penambahan  waktu  dan  juga biaya.

METODE
Ada  banyak hal  yang  dapat menyebabkan   terjadinya    sebuah    klaim, antara lain karena salah satu pihak menyalahi atau tidak melaksanakan kewajiban yang ada didalam  dokumen  kontrak.  Oleh  karena  itu kontrak  kerja  konstruksi  harus  dibuat  secara jelas  dan  sekurang-kurangnya  berisi  seperti yang  tercakup  dalam  Undang-undang  Jasa Konstruksi   tahun   1999   pasal   22   tentang Kontrak Kerja Konstruksi dan juga Peraturan Pemerintah   No.   29   tahun   2000   Bab   III tentang      Kontrak      Kerja      Konnstruksi, diantaranya  memuat  uraian  yang  jelas  dan rinci   mengenai   lingkup   pekerjaan,   nilai pekerjaan,  batas  waktu  pelaksanaan,  cedera janji dan juga penyelesaian perselisihan. Yasin(2004)  di  dalam bukunya  Mengenai klaim  Konstruksi  &  Penyelesaian  Sengketa Konstruksi   mengelompokkan   sebab-sebab klaim adalah sebagai berikut :
a.  Sebab-sebab umum
-Komunikasi antara Pengguna Jasa dan
-Penyedia jasa yang buruk-Administrasi kontrak yang tidak mencukupi.
-Sasaran waktu yang tidak terkendali.
-Kontrak yang artinya mendua.
b.   Sebab-sebab dari Pengguna Jasa :
-Informasi tender   yang   tidak   lengkap mengenai  desain. bahan, spesifikasi.
-Perubahan,site.
-Reaksi/tanggapan yang lambat.
-Alokasi risiko yang tidak jelas.
-Kelambatan pembayaran.
-Larangan metode kerja tertentu.
c.  Sebab-sebab dari penyedia jasa
-Pekerjaan yang cacat/mutu pekerjaan buruk
-Kelambatan penyelesaian.
-Klaimtandingan/perlawanan klaim.
-Pekerjaantidaksesuai spesifikasi.
-Bahan   yang   dipakai   tidak memenuhi syarat garansi.
Adapun jenis-jenis klaim adalah :
-Klaimtambahanbiayadan waktu
-Klaim    biaya    tak    iangsung (overhead)
-Klaim tambahan waktu (tanpa tambahanbiaya)
-Klaim kompensasi lain biaya.
Robert D. Gilbreath dalam bukunya yangberjudul Managing Construction    Contractsmenulis bahwa     struktur     klaim     adalah sebagai berikut:
1. Keterangan mengenai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat  kontrak  seperti lingkup  pekerjaan      dan struktur   pembiayaan   yang meliputi   bagian   pekerjaan yang ditanyakan.
2.Keterangan  mengenai  fakta (apa yang terjadi/tidak terjadi yang diuraikan secara kronologis).
3.Akibat dan  keadaan rangsangan     klaim      yang disajikan     dalam     bentuk uraian.
4.Analisis biaya, termasuk perbandingan  antara  biaya sesungguhnya dan yang diperkirakan.Bila  suatu  klaim  muncul  baik itu    dari    penyedia    jasa    kepada pengguna    jasa    atau sebaliknya, maka klaim  tersebut  harus  dianalisis  secara cermat.  Adapun  untuk  menganalisis  suatu klaim dibagi dalam 3 tahapan, yaitu:
1.  Analisis secara faktual  ( apa  sesungguhnya yang terjadi).
2.  Analisis  secara  hukum  atau  berdasarkan kontrak  (  apakah  benar  penyedia  jasa atau     pengguna  jasa  berhak   untuk mengajukan klaim).
3.  Analisis  biaya  (berupa  biaya  tambahan uang  atau waktu harus diberikan kepada penyedia jasa).


 KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan pada proyek pekerjaan   Pengadaan   Gedung Kesehatan   pada   Balai   Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Tahun Anggaran 2007 didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.  Pada  proyek  tersebut  terdapat  3 (tiga) permasalahan   yang akhirnya  menjadi        klaim (permintaan  atau  permohonan) dari pihak penyedia jasa kepada pihak  pengguna  jasa  yang  tidak mengakibatkan addendum kontrak.
2.   Didalam   dokumen kontrak terdapat   3  pasal yang merupakan  peluang  klaim  dari  penyedia jasa  keoada  pengguna  jasa  yaitu  pasal  9. 17  dan  18, kecuali keadaan Force Majeureyang   diatur   pada   pasal   10. didalam  dokumen  kontrak  tersebut  juga terdapat   1   pasal   peluang   klaim   dari pengguna  jasa  ke  penyedia  jasa   yaitu pada pasal 5.
3.    Ketiga  klaim  tersebut  terdiri  dari  1  jenis klaim   pepanjangan   waktu   pelaksanaan merupakan   pekerjaan    tambah   kurang yang  semuanya  diajukan  oleh  kontraktor kepada penggunajasa.
4.  Klaimpertama  mengenai per-panjangan   waktu   pelaksanaan dimana pada                dokumen  kontrak pelaksanaan   berakhir   pada   tanggal   4 Desember    2007 setelah      melalui kesepakatan   disetujui  penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir         sampai   tanggal  31Desember 2007.
5. Klaim  kedua terjadi pada pembangunan gedung Aula dimana terdapat   penambahan    item pekerjaan yaitupeninggian   elevasi   lantai   Aula setinggi     40 cm. Sesuai     kesepakatanbiaya   penambahan item  pekerjaan tersebut diambilkan  dari  pengurangan volume pekerjaan paving halaman.
6. Klaim ketiga terjadi   juga   karena terdapat penambahan item    pekerjaan peninggian    elevasi paving halaman.Sesuai kesepakatan  biaya pe-nambahan item pekerjaan     tersebutjuga     diambilkan     dari     pengurangan volume pekerjaan paving halaman.
7.    Dari  hasil  kesepakatan  pada  klaim  kedua dan     ketiga  tersebut   mengakibatkan penambahan item pekerjaan peninggian elevasi dan pengurangan volume pekerjaanPavinghalaman  yang  semula dikerjakan seluas 2400 m2 menjadi 1950m2.


DAFTAR PUSTAKA